Kegiatan
•
19 April 2025
LSH Hidayatullah Gelar Bimtek Juru Sembelih Halal dan Pengukuhan Pengurus Wilayah
👤
Admin LSH
LSH Hidayatullah mengukuhkan pengurus wilayah dari 24 provinsi sekaligus menggelar Bimtek Juleha untuk memperkuat standarisasi penyembelihan halal sesuai syariat dan regulasi negara.
Lembaga Sembelih Halal (LSH) Hidayatullah menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Juru Sembelih Halal yang digelar selama 3 hari di Pusat Dakwah Hidayatullah, Cipinang Cempedak, Otista, Polonia, Jakarta, dibuka pada Sabtu, 19 April 2025.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pembina LSH Hidayatullah, Drs. Nursyamsa Hadis, menegaskan pentingnya menjaga kehalalan pangan hewan sebagai amanah ilahi yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Ia menyoroti dasar hukum eksistensi LSH, peran strategisnya dalam mengawal kehalalan, serta peluang ekonomi yang terbuka melalui pengelolaan sembelihan halal yang profesional.
LSH Hidayatullah hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat muslim Indonesia mengonsumsi daging yang disembelih sesuai syariat. Dengan mengacu pada Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 168, Nursyamsa menegaskan bahwa kehalalan pangan adalah perintah universal bagi umat manusia.
Di sisi hukum positif, LSH Hidayatullah beroperasi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU ini mengatur pengawasan, sertifikasi, dan pengakuan sertifikat halal, memberikan kerangka hukum yang kuat bagi lembaga seperti LSH untuk memastikan standar kehalalan terpenuhi.
### Pengukuhan Pengurus Wilayah
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan Pengurus Wilayah LSH Hidayatullah se-Indonesia kepada 24 peserta yang hadir perwakilan dari berbagai provinsi di tanah air. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua LSH Hidayatullah Pusat, Ust. H. Nanang Hanani, S.Pd.I, MA, dan turut disaksikan Dewan Pembina dan Pengawas.
Nursyamsa menekankan dua langkah strategis bagi pengurus LSH. Pertama, memperluas pelayanan sembelihan halal ke Rumah Potong Hewan (RPH) dan masyarakat secara umum. Kedua, mengikuti bimbingan teknis untuk memperoleh sertifikasi sebagai jaminan pelayanan profesional.
### Menyentuh Aspek Ekonomi dan Dakwah
Nursyamsa juga menyoroti dimensi ekonomi dari keberadaan LSH. Mengacu pada data BPS terkait jumlah RPH dan volume hewan yang dipotong, terlihat adanya ceruk ekonomi yang menjanjikan. Industri sembelihan halal tidak hanya berkontribusi pada pangan, tetapi juga membuka peluang usaha bagi pelaku ekonomi syariah.
Sementara itu, Ketua LSH Hidayatullah Pusat, Ust. H. Nanang Hanani, menambahkan bahwa sebagai bagian dari jaringan Hidayatullah, LSH memiliki akar yang kuat dalam gerakan dakwah dan pendidikan Islam. “Lembaga ini tidak hanya fokus pada sertifikasi halal, tetapi juga pada edukasi masyarakat tentang pentingnya kehalalan pangan hewan,” jelas Nanang.
Dengan landasan Al-Qur’an, dukungan hukum nasional, dan strategi pelayanan yang profesional, LSH tidak hanya berupaya mengawal kehalalan daging yang dikonsumsi umat, tetapi juga membuka jalan bagi kebangkitan ekonomi berbasis syariat.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pembina LSH Hidayatullah, Drs. Nursyamsa Hadis, menegaskan pentingnya menjaga kehalalan pangan hewan sebagai amanah ilahi yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Ia menyoroti dasar hukum eksistensi LSH, peran strategisnya dalam mengawal kehalalan, serta peluang ekonomi yang terbuka melalui pengelolaan sembelihan halal yang profesional.
LSH Hidayatullah hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat muslim Indonesia mengonsumsi daging yang disembelih sesuai syariat. Dengan mengacu pada Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 168, Nursyamsa menegaskan bahwa kehalalan pangan adalah perintah universal bagi umat manusia.
Di sisi hukum positif, LSH Hidayatullah beroperasi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU ini mengatur pengawasan, sertifikasi, dan pengakuan sertifikat halal, memberikan kerangka hukum yang kuat bagi lembaga seperti LSH untuk memastikan standar kehalalan terpenuhi.
### Pengukuhan Pengurus Wilayah
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan Pengurus Wilayah LSH Hidayatullah se-Indonesia kepada 24 peserta yang hadir perwakilan dari berbagai provinsi di tanah air. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua LSH Hidayatullah Pusat, Ust. H. Nanang Hanani, S.Pd.I, MA, dan turut disaksikan Dewan Pembina dan Pengawas.
Nursyamsa menekankan dua langkah strategis bagi pengurus LSH. Pertama, memperluas pelayanan sembelihan halal ke Rumah Potong Hewan (RPH) dan masyarakat secara umum. Kedua, mengikuti bimbingan teknis untuk memperoleh sertifikasi sebagai jaminan pelayanan profesional.
### Menyentuh Aspek Ekonomi dan Dakwah
Nursyamsa juga menyoroti dimensi ekonomi dari keberadaan LSH. Mengacu pada data BPS terkait jumlah RPH dan volume hewan yang dipotong, terlihat adanya ceruk ekonomi yang menjanjikan. Industri sembelihan halal tidak hanya berkontribusi pada pangan, tetapi juga membuka peluang usaha bagi pelaku ekonomi syariah.
Sementara itu, Ketua LSH Hidayatullah Pusat, Ust. H. Nanang Hanani, menambahkan bahwa sebagai bagian dari jaringan Hidayatullah, LSH memiliki akar yang kuat dalam gerakan dakwah dan pendidikan Islam. “Lembaga ini tidak hanya fokus pada sertifikasi halal, tetapi juga pada edukasi masyarakat tentang pentingnya kehalalan pangan hewan,” jelas Nanang.
Dengan landasan Al-Qur’an, dukungan hukum nasional, dan strategi pelayanan yang profesional, LSH tidak hanya berupaya mengawal kehalalan daging yang dikonsumsi umat, tetapi juga membuka jalan bagi kebangkitan ekonomi berbasis syariat.